News .

Surat edaran mendagri terkait larangan

Written by Mimin Jul 18, 2021 · 13 min read
Surat edaran mendagri terkait larangan

Surat edaran mendagri terkait larangan.

Jika kamu mencari artikel surat edaran mendagri terkait larangan terbaru, berarti kamu sudah berada di website yang tepat. Yuk langsung aja kita simak ulasan surat edaran mendagri terkait larangan berikut ini.

Surat Edaran Mendagri Terkait Larangan. Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Mendagri Larang Mutasi Jabatan Sampai Bupati Terpilih Dilantik. Buka puasa bersama dan open house lebaran dilarang Mendagri.

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Keuchik Terkait Pemberhentian Perangkat Gampong Tidak Sesuai Prosedur Kecamatan Mila Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Keuchik Terkait Pemberhentian Perangkat Gampong Tidak Sesuai Prosedur Kecamatan Mila From milakec.pidiekab.go.id

Loker kabupaten klaten Loker kabupaten lamandau Loker kabupaten magetan Loker kabupaten indramayu Loker kabupaten halmahera timur Loker kabupaten kepulauan sangihe

Jakarta SI Online Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Admin Mei 11 2021. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan. Terbitnya SE ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 8002784SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house. Baru Sehari Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Jakarta 5 Mei 2021Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal. Jakarta SI Online Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal.

Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020. Berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 melarang semua masyarakat di Indonesia untuk. Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.

Terbitkan Se Baru Mendagri Tegaskan Asn Dan Pejabat Dilarang Open House Saat Lebaran Source: nasional.kontan.co.id

Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 8002794SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Buka puasa bersama dan open house lebaran dilarang Mendagri. Jakarta ANTARA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 8002794SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran.

Buka puasa bersama dan open house lebaran dilarang Mendagri. Berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 melarang semua masyarakat di Indonesia untuk. Buka puasa bersama dan open house lebaran dilarang Mendagri. Surat Edaran Mendagri Terkait Larangan Berbuka Puasa Bersama dan Open HouseHalal Bihalal.

Surat Edaran Mendagri Source: disdukcapil.pontianakkota.go.id

Aturan itu ada dalam surat edaran SE Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020. Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran. Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Terbitnya SE ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 8002784SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house.

Ali Mazi Keluarkan Surat Himbauan Larangan Perkumpulan Mulai Dari Pesta Pernikahan Sampai Demonstrasi Kelompok Informasi Masyarakat Kim Source: kim.kolakakab.go.id

Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Mendagri Larang Mutasi Jabatan Sampai Bupati Terpilih Dilantik. Terbitkan Surat Edaran Mendagri Larang Bukber dan Halalbihalal Pejabat.

Mendagri Terbitkan Edaran Larangan Acara Bukber Dan Halal Bihalal Metrokendari Source: metrokendari.id

Tito kembali mengingatkan seluruh pihak pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu. Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian.

Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. Admin Mei 11 2021. Mendagri Revisi Surat Edaran Larangan Bukber.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020. Terbitnya SE ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 8002784SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house. Larangan terkait penataan pejabat pasca pemilihan kepala daerah. Terbitkan Surat Edaran Mendagri Larang Bukber dan Halalbihalal Pejabat. Baru Sehari Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Jakarta 5 Mei 2021Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal.

Berita Bkppd Kota Samarinda Source: bkppd.samarindakota.go.id

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Jakarta SI Online Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. 25 Desember SE 48 Tahun 2015. Aturan itu ada dalam surat edaran SE Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran. Admin Mei 11 2021. Aturan itu ada dalam surat edaran SE Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020. 25 Desember SE 48 Tahun 2015.

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan berubah menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Tito kembali mengingatkan seluruh pihak pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu. Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran. Aturan itu ada dalam surat edaran SE Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan berubah menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Ali Mazi Keluarkan Surat Himbauan Larangan Perkumpulan Mulai Dari Pesta Pernikahan Sampai Demonstrasi Kelompok Informasi Masyarakat Kim Source: kim.kolakakab.go.id

Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house. 8002794SJ Mendagri Tito Karnavian. Terbitkan Surat Edaran Mendagri Larang Bukber dan Halalbihalal Pejabat.

Kemendagri Buat Surat Edaran Larang Asn Lakukan Perjalanan Dinas Saat Pemilu Pilpres Liputan6 Com Source: liputan6.com

Baru Sehari Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Jakarta 5 Mei 2021Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal. Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. REPUBLIKACOID JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 8002784SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open HouseHalalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 HTahun 2021. Baru Sehari Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Jakarta 5 Mei 2021Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal.

Mendagri Larang Penggantian Pejabat Di Daerah Source: luwuktimes.id

Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati. REPUBLIKACOID JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 8002784SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open HouseHalalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 HTahun 2021. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan berubah menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran.

Mendagri terbitkan SE Larangan Open House Lebaran.

Terbitkan Surat Edaran Mendagri Larang Bukber dan Halalbihalal Pejabat. Admin Mei 11 2021. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan. JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merubah surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal.

Terbitkan Se 15 2020 Menag Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid 19 Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Source: setkab.go.id

Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Ia juga kembali mencantumkan alasan dilakukannya pembatasan dua. Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati.

Berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 melarang semua masyarakat di Indonesia untuk.

Mendagri Revisi Surat Edaran Larangan Bukber. Mendagri Revisi Surat Edaran Larangan Bukber. Terbitkan Surat Edaran Mendagri Larang Bukber dan Halalbihalal Pejabat. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Keuchik Terkait Pemberhentian Perangkat Gampong Tidak Sesuai Prosedur Kecamatan Mila Source: milakec.pidiekab.go.id

Terkait keterlibatan ASN baik PNS maupun Non PNS kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara ASN kepala desalurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. 8002794SJ Mendagri Tito Karnavian.

Surat Edaran Gubernur 17 Maret Source: politap.ac.id

Tito kembali mengingatkan seluruh pihak pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu. 8002794SJ Mendagri Tito Karnavian. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan berubah menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah.

Surat Edaran Menteri Bumn Republik Indonesia Nomor Se 4 Mbu 04 2020 Tentang Larangan Mudik Untuk Bumn Dan Keluarga Regulasi Covid19 Go Id Source: covid19.go.id

Tito kembali mengingatkan seluruh pihak pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu. Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house. Larangan tersebut tetap sama dengan yang sudah tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 8002784SJ. Edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah.

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Larangan tersebut tetap sama dengan yang sudah tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 8002784SJ. Admin Mei 11 2021. Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 8002794SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka. Larangan tersebut tetap sama dengan yang sudah tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 8002784SJ. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Gubernur Wayan Koster Terbitkan Se Terkait Pembatasan Kegiatan Jawa Bali Bagian 1 Source: bali.inews.id

Berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 melarang semua masyarakat di Indonesia untuk. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. 25 Desember SE 48 Tahun 2015. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Admin Mei 11 2021.

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah. 25 Desember SE 48 Tahun 2015.

Mendagri Gagalkan Rencana Pj Wali Kota Makassar Mutasi Pejabat Tribun Timur Source: makassar.tribunnews.com

Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Bacaan Lainnya Kadis Dukcapil Banyuasin Sabet Dua Penghargaan Dari Kementerian. Baru Sehari Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Jakarta 5 Mei 2021Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran SE Mendagri terkait dengan buka puasa bersama Bukber dan open house serta halal bi halal. Edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah. Admin Mei 11 2021.

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Keuchik Terkait Pemberhentian Perangkat Gampong Tidak Sesuai Prosedur Kecamatan Mila Source: milakec.pidiekab.go.id

Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran SE yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house. Berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 8002784SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 melarang semua masyarakat di Indonesia untuk. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama bukber dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur wali kota dan bupati.

Mendagri Revisi Edaran Tegaskan Bukber Tak Dilarang Tapi Dibatasi Kumparan Com Source: kumparan.com

Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber. Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi mengambil langkah-langkah. Mendagri Revisi Surat Edaran Larangan Bukber. Aturan itu ada dalam surat edaran SE Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk berbagi apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini baik, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga bookmark halaman blog ini dengan judul surat edaran mendagri terkait larangan dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.